BERTUAHPOS.COM – Satgas Pemberantasan Judi Online akan menutup layanan top up yang terafiliasi dengan perjudian daring. Langkah ini diambil setelah ditemukan modus pengisian pulsa di toko ritel modern atau minimarket yang ternyata mengarah ke permainan judi, bukan untuk pembelian pulsa biasa.
Penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket menjadi salah satu dari 3 rencana operasi Satgas yang dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Selain itu, Satgas juga akan membekukan rekening dan menindak aksi jual beli rekening terkait perjudian.
Hadi menegaskan bahwa pengisian pulsa di minimarket bisa jadi memang untuk pembelian pulsa biasa. Namun, jika digunakan untuk judi online, hal ini bisa terdeteksi melalui kode virtual atau akun yang digunakan.
“Pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya.
Penindakan terhadap top up pulsa untuk game judi online di minimarket akan dilakukan oleh kepolisian. Hadi juga meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan pengontrolan dan pemeriksaan.
Pekan ini, Satgas Pemberantasan Judi Online baru saja menggelar pertemuan antar anggota untuk menyelaraskan prosedur operasi standar (SOP) agar pola kerja dapat berjalan terintegrasi.
“Sehingga tidak ada lagi namanya ego sektoral. Semua berpikir satu untuk mengefektifkan, mensukseskan pemberantasan judi online tersebut,” terang Hadi.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengkritisi efektivitas pembentukan Satgas ini. Menurutnya, selama bandar judi tidak pernah ditindak tegas, upaya pemberantasan tidak akan mencapai hasil yang diinginkan.
“Saya yakin Satgas tidak mampu sampai sana, karena selama ini [penindakan judi daring] berjalan pun gak efektif juga. Dan itu jadi pemborosan anggaran, apa-apa diselesaikan pakai Satgas,” kata Trubus seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Jumat, 21 Juni 2024.
Trubus mengusulkan agar pemerintah membuat aturan yang lebih ketat untuk mempersempit gerak para bandar judi. Salah satu usulannya adalah membuat para terduga pelaku judi online masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, pelaku dapat dijemput paksa oleh aparat penegak hukum jika berada di luar negeri.
Tindakan Kominfo
Kementerian Kominfo selama ini juga dinilai tidak efektif dalam memblokir jutaan situs atau akun media sosial yang mempromosikan judi online. Trubus menyebut bahwa meskipun Kominfo mengklaim telah memblokir 2,1 juta konten, jumlah situs judi terus bertambah karena teknologi yang semakin canggih.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengakui adanya fenomena ‘ternak domain’ oleh situs judi. “Kalau dia muncul lagi muncul lagi, biasanya kan muncul dengan domain baru. Kita harus selidiki, apakah orang yang sama, polisi akan menyelidiki,” ucap Usman.
Pembentukan Satgas diakui Usman sebagai langkah untuk membuat kerja pemberantasan lebih efektif. Menurutnya, selama ini lembaga pemerintahan terkait bekerja secara parsial. “Justru dibikin satgas biar koordinasinya lancar, bagus. Selama ini bekerja sendiri-sendiri,” jelas Usman yang juga berperan sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Untuk urusan pencegahan, Satgas akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran judi berbalut game.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan Satgas karena telah terjadi integrasi di seluruh kementerian terkait. Hingga pertengahan Juni, Kominfo mengklaim telah memblokir 2,94 juta konten judi sebagai komitmen pemerintah menindak judi online yang kian masif.
Selain itu, Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia, serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait kepada OJK. Ini masih ditambah dengan penanganan 16.596 link promosi judi di situs lembaga pendidikan, dan 18.974 link judi di website pemerintahan, sebelum Satgas resmi dibentuk.
Upaya koordinasi untuk menangkal konten promosi judi online juga dilakukan kepada platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak mengindahkan perintah Kominfo atau Satgas, platform media sosial akan didenda Rp500 juta per konten. Hal ini juga berlaku untuk penyelenggara Internet Service Provider (ISP) yang membandel, di mana izin ISP akan dicabut.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” jelas Ketua Bidang Pencegahan dalam struktur Satgas.***