• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pilkada Riau 2024: Cuma Tempelkan Stiker Tidak Langgar Aturan Kampanye

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Oktober 2024
stiker kampanye

Stiker kampanye (Foto: Ilustrasi)

111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Menempel stiker salah satu pasangan calon kepada daerah di rumah-rumah warga, dianggap tidak melanggar aturan kampanye. Artinya dibolehkan, kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal.

Menurutnya, boleh saja Paslon memilih stiker sebagai salah satu alat peraga kampanye di Pilkada Serentak 2024. Namun dia tetap mendorong agar Tim Sukses setiap pasangan calon, agar mengedepankan aturan berlaku selama masa kampanye.

“Stiker adalah bahan kampanye dan bukan bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 64 dan 65,” kata Alnofrizal, di Pekanbaru.

Menurutnya, penempelan stiker tidak melanggar aturan kampanye selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu metode kampanye yang sah adalah penyebaran bahan kampanye di ruang publik, termasuk di rumah warga yang bersedia.

“Secara aturan, metode ini tidak melanggar. Bahan kampanye seperti stiker, pamflet, kaos, dan barang serupa diizinkan selama nilainya tidak melebihi Rp100 ribu. Jadi, sah-sah saja jika diberikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa pasangan calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada serentak 2024 berupaya menarik simpati masyarakat dengan berbagai pendekatan. Salah satunya melalui kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Namun, tak semua kampanye dilakukan dengan cara yang tepat. Beberapa laporan menyebutkan adanya pemasangan baliho di pohon atau tempat yang tidak semestinya, serta penempelan stiker di dinding rumah warga tanpa izin jelas.

Bawaslu Riau mengimbau agar seluruh kegiatan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa memanfaatkan situasi yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar etika kampanye.***

Tags: BawasluBerita politikpilkada 2024
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik
Berita Pilihan

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik

...

Read moreDetails
Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

PDIP Tetap di Luar Pemerintahan, Gerindra: Megawati Siap Dukung dari Luar

PDIP Tetap di Luar Pemerintahan, Gerindra: Megawati Siap Dukung dari Luar

Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan ada potensi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dilakukan lebih cepat.

Ada Potensi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terpilih Lebih Cepat

Rencana Tatap Muka Megawati dengan Presiden Prabowo untuk Barter Kasus Hasto? Ini Kata PDIP

Rencana Tatap Muka Megawati dengan Presiden Prabowo untuk Barter Kasus Hasto? Ini Kata PDIP

Next Post
Tantangan Kabinet Merah Putih, Masalah Anggaran hingga Potensi Tumpang Tindih Tupoksi Kementerian/Lembaga

Tantangan Kabinet Merah Putih, Masalah Anggaran hingga Potensi Tumpang Tindih Tupoksi Kementerian/Lembaga

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.