BERTUAHPOS.COM — Menempel stiker salah satu pasangan calon kepada daerah di rumah-rumah warga, dianggap tidak melanggar aturan kampanye. Artinya dibolehkan, kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal.
Menurutnya, boleh saja Paslon memilih stiker sebagai salah satu alat peraga kampanye di Pilkada Serentak 2024. Namun dia tetap mendorong agar Tim Sukses setiap pasangan calon, agar mengedepankan aturan berlaku selama masa kampanye.
“Stiker adalah bahan kampanye dan bukan bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 64 dan 65,” kata Alnofrizal, di Pekanbaru.
Menurutnya, penempelan stiker tidak melanggar aturan kampanye selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu metode kampanye yang sah adalah penyebaran bahan kampanye di ruang publik, termasuk di rumah warga yang bersedia.
“Secara aturan, metode ini tidak melanggar. Bahan kampanye seperti stiker, pamflet, kaos, dan barang serupa diizinkan selama nilainya tidak melebihi Rp100 ribu. Jadi, sah-sah saja jika diberikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa pasangan calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada serentak 2024 berupaya menarik simpati masyarakat dengan berbagai pendekatan. Salah satunya melalui kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Namun, tak semua kampanye dilakukan dengan cara yang tepat. Beberapa laporan menyebutkan adanya pemasangan baliho di pohon atau tempat yang tidak semestinya, serta penempelan stiker di dinding rumah warga tanpa izin jelas.
Bawaslu Riau mengimbau agar seluruh kegiatan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa memanfaatkan situasi yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar etika kampanye.***