• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Indra Agus Lukman Tetap Harus Ikut Assesment Untuk Dapat Jabatan Kepala Dinas

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 Desember 2021
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setelah dinyatakan bebas dari jeratan kasus korupsi, status PNS atau ASN Indra Agus Lukman—mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang dinonaktifkan—kini tengah diupayakan agar aktif kembali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan proses itu kini tengah berlangsung di Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Jikapun status PSN Indra Agus dikembalikan, maka statusnya hanya sebagai pegawai negeri sipil biasa.

“Dengan kata lain, Pak Indra Agus tetap harus mengikuti assesment jika dia ingin mengembalikan jabatan sebagai kepala dinas atau kepala di salah satu OPD di lingkungan Pemprov Riau,” katanya kepada Bertuahpos.com, Sabtu, 25 Desember 2021.

Secara umum, Ikhwan berkata, tahapan yang harus dilalui Indra Agus sama seperti prose-proses seleksi yang diikuti oleh calon pejabat lainnya. 

Sebab sudah menjadi ketentuan hukum jika ASN terlibat dalam kasus hukum maka status PNS-nya dinonaktifkan dan jabatannya dilepas atau digantikan.

Pemprov Riau hingga kini masih mengupayakan agar status ASN Indra Agus Lukman aktif kembali. 

“Untuk surat permohonan diaktifkannya status ASN Pak Indra Agus sudah lama kita ajukan ke KASN. Sampai sekarang kita masih menunggu,” kata Ikhwan.

Sejauh ini, fokus Pemprov Riau memang lebih kepada bagaimana status ASN Indra Agus aktif kembali, mengingat hasil putusan pengadilan telah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan dibebaskan.

Hal itu, agar Indra Agus kembali bisa mendapatkan hak-haknya sebagai PNS. Sejauh ini, Ikhwan Ridwan tidak bisa memberikan kepastian berapa lama Indra Agus menunggu status ASN-nya aktif kembali.

“…yang jelas seluruh syarat dan ketentuan untuk mengaktifkan status PNS Pak Indra Agus sudah kami sampaikan ke KASN, tinggal kita tunggu sajalah hasilnya bagaimana,” tuturnya. (bpc2)

Tags: berita pemprov riaubkd riauesdmIndra Agus LukmanKASNkasus korupsiKepala dinasstatus pns
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan
Hukum Kriminal

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Ini Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU

Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dari Proyek Jalur KA Solo-Semarang?

Nama Gus Miftah Disebut Dalam Kasus Proyek Jalur KA Solo-Semarang

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Febrie Ardiansyah Dicegah ke Luar Negeri, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Dana SHU Koperasi yang Mengalir ke Suhardiman Amby

Next Post
menaikkan harga BBM, bbm premium dihapuskan, konsumsi bbm ramadan dan idul fitri, kenaikan harga bbm

BBM Premium Dihapuskan, Ini Alasan Pertamina dan Pemerintah, Apakah Masuk Akal?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.