BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setelah dinyatakan bebas dari jeratan kasus korupsi, status PNS atau ASN Indra Agus Lukman—mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang dinonaktifkan—kini tengah diupayakan agar aktif kembali.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan proses itu kini tengah berlangsung di Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Jikapun status PSN Indra Agus dikembalikan, maka statusnya hanya sebagai pegawai negeri sipil biasa.
“Dengan kata lain, Pak Indra Agus tetap harus mengikuti assesment jika dia ingin mengembalikan jabatan sebagai kepala dinas atau kepala di salah satu OPD di lingkungan Pemprov Riau,” katanya kepada Bertuahpos.com, Sabtu, 25 Desember 2021.
Secara umum, Ikhwan berkata, tahapan yang harus dilalui Indra Agus sama seperti prose-proses seleksi yang diikuti oleh calon pejabat lainnya.
Sebab sudah menjadi ketentuan hukum jika ASN terlibat dalam kasus hukum maka status PNS-nya dinonaktifkan dan jabatannya dilepas atau digantikan.
Pemprov Riau hingga kini masih mengupayakan agar status ASN Indra Agus Lukman aktif kembali.
“Untuk surat permohonan diaktifkannya status ASN Pak Indra Agus sudah lama kita ajukan ke KASN. Sampai sekarang kita masih menunggu,” kata Ikhwan.
Sejauh ini, fokus Pemprov Riau memang lebih kepada bagaimana status ASN Indra Agus aktif kembali, mengingat hasil putusan pengadilan telah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan dibebaskan.
Hal itu, agar Indra Agus kembali bisa mendapatkan hak-haknya sebagai PNS. Sejauh ini, Ikhwan Ridwan tidak bisa memberikan kepastian berapa lama Indra Agus menunggu status ASN-nya aktif kembali.
“…yang jelas seluruh syarat dan ketentuan untuk mengaktifkan status PNS Pak Indra Agus sudah kami sampaikan ke KASN, tinggal kita tunggu sajalah hasilnya bagaimana,” tuturnya. (bpc2)