BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah memberi batas waktu hingga 2024, agar produk UMKM untuk mensertifikasi halal produk mereka.
Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy,
“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dijelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan untuk tujuan diharapkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, segera mendaftarkan produknya.
“Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah,” tuturnya.
“Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya,” harapnya.***