• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dicekal KPK Tak Boleh ke Luar Negeri, PBNU Belum Pecat Mardani dari Jabatan Bendahara Umum

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 Juni 2022
Mardani Maming

Bendahara PBNU dan Politisi PDIP Mardani Maming.

103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPK telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham secara resmi, untuk mencegah Mardani Maming melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, hingga kini pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum juga memecat Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum di Ormas Islam tersebut.

Pencekalan terhadap Mardani dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang kini sedang dalam proses pengusutan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, usai Konferensi Pers Kick Off Peringatan Satu Abad NU pada Senin, 20 Juni 2022, mengaku sudah mendengar kabar (pencekalan oleh KPK terhadap Mardani) itu.

Dia mengungkapkan alasan mengapa Mardani belum dicopot dari Jabatan Bendahara Umum PBNU. Kata Yahya, organisasi harus mengetahui secara detail duduk perkaranya. Setelah itu, barulah PBNU bisa memberikan respon. Termasuk mengenai jabatan Bendahara Umum PBNU yang kini masih diampu oleh Mardani.

Yahya menyebut, respon itu akan diberi berdasarkan norma-norma, baik secara hukum dan dalam konteks norma yang ada di PBNU. “Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya,” ujarnya. 

Sekali lagi dia menjelaskan, bahwa dalam internal NU, penetapan keputusan—khususnya dalam hal pemecatan dari struktur kepengurusan—pihaknya harus mengetahui perkaranya secara lengkap terlebih dahulu. Dia juga menegaskan pihak PBNU belum ada yang berkomunikasi dengan pihak pendamping Mardani, dalam hal ini pengacaranya, yaitu Irfan Idham. 

Walaupun begitu, kata dia, pihak PBNU nantinya akan tetap memberikan pendampingan, tentu saja setelah semua duduk perkaranya jelas dan rinci. Kalau lah Mardani terbukti bersalah, maka dia akan diperintahkan untuk mundur dari posisinya sebagai bendahara umum. “Ya kalau terbukti, tapi kan ini belum,” katanya. 

Pada 2 Juni 2022, Mardani Maming memberikan pernyataan terkait KPK yang meminta keterangan kepada dirinya dalam suatu perkara dugaan korupsi. Ketika itu Mardani mengaku memberikan informasi perihal pengusaha Haji Isam. 

Lalu pada 20 Juni 2022 (Senin kemarin), KPK resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Mardani melakukan perjalanan ke luar negeri terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi. “Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujar Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Shaleh.***

Tags: Dugaan korupsiKpkmardani mamingPBNUpdip
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Next Post
bantuan kapal kelompok nelayan

2 Kelompok Nelayan di Bengkalis & Kepulauan Meranti Masing-Masing dapat Bantuan 1 Kapal Ikan Fiber 5 GT

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.