KPK telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham secara resmi, untuk mencegah Mardani Maming melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, hingga kini pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum juga memecat Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum di Ormas Islam tersebut.
Pencekalan terhadap Mardani dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang kini sedang dalam proses pengusutan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, usai Konferensi Pers Kick Off Peringatan Satu Abad NU pada Senin, 20 Juni 2022, mengaku sudah mendengar kabar (pencekalan oleh KPK terhadap Mardani) itu.
Dia mengungkapkan alasan mengapa Mardani belum dicopot dari Jabatan Bendahara Umum PBNU. Kata Yahya, organisasi harus mengetahui secara detail duduk perkaranya. Setelah itu, barulah PBNU bisa memberikan respon. Termasuk mengenai jabatan Bendahara Umum PBNU yang kini masih diampu oleh Mardani.
Yahya menyebut, respon itu akan diberi berdasarkan norma-norma, baik secara hukum dan dalam konteks norma yang ada di PBNU. “Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya,” ujarnya.
Sekali lagi dia menjelaskan, bahwa dalam internal NU, penetapan keputusan—khususnya dalam hal pemecatan dari struktur kepengurusan—pihaknya harus mengetahui perkaranya secara lengkap terlebih dahulu. Dia juga menegaskan pihak PBNU belum ada yang berkomunikasi dengan pihak pendamping Mardani, dalam hal ini pengacaranya, yaitu Irfan Idham.
Walaupun begitu, kata dia, pihak PBNU nantinya akan tetap memberikan pendampingan, tentu saja setelah semua duduk perkaranya jelas dan rinci. Kalau lah Mardani terbukti bersalah, maka dia akan diperintahkan untuk mundur dari posisinya sebagai bendahara umum. “Ya kalau terbukti, tapi kan ini belum,” katanya.
Pada 2 Juni 2022, Mardani Maming memberikan pernyataan terkait KPK yang meminta keterangan kepada dirinya dalam suatu perkara dugaan korupsi. Ketika itu Mardani mengaku memberikan informasi perihal pengusaha Haji Isam.
Lalu pada 20 Juni 2022 (Senin kemarin), KPK resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Mardani melakukan perjalanan ke luar negeri terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi. “Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujar Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Shaleh.***