• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

3 Langkah Sederhana  untuk  Kenali Investasi Bodong

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Februari 2022
stabilitas sektor keuangan di Riau, Pinjol Ilegal

Kepala OJK Riau M Lutfi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Investasi bodong, atau tawaran investasi ilegal hingga saat ini masih marak, tanpa terkecuali di Riau. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk tawaran investasi.

“OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI),” kata Kepala OJK Riau M Lutfi, belum lama ini.

Dia mengatakan upaya tersebut, termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending terdaftar atau berizin di OJK, “…dan mencegah masyarakat memanfaatkan penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal.”

Lutfi menyebut satgas waspada investasi, juga meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal.

Diantaranya, pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Ketiga, pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Lutfi. (bpc2)

Tags: investasi bodongkepala OJK riauM LutfiOJK RiauTips investasi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

OJK Ungkap 5 Modus Kejahatan Keuangan Digital, Masyarakat Diminta Waspada
Ekonomi

Waspada Investasi Ilegal di Era Transaksi Digital, Ini Kata Kepala OJK Riau

...

Read moreDetails
Financial Expo 2026 Dorong Akses Keuangan dan Literasi di Riau

Financial Expo 2026 Dorong Akses Keuangan dan Literasi di Riau

OJK Riau Jadikan Nenas Siak Proyek Percontohan Ekonomi Daerah

OJK Riau Jadikan Nenas Siak Proyek Percontohan Ekonomi Daerah

Menakar Risiko dan Untung, Inilah Prinsip Dasar Trading Saham yang Wajib Diketahui

Menakar Risiko dan Untung, Inilah Prinsip Dasar Trading Saham yang Wajib Diketahui

OJK Ungkap Ancaman Pinjol Ilegal, AFPI Perkuat Edukasi Lewat Pindar Mengajar di Riau

OJK Ungkap Ancaman Pinjol Ilegal, AFPI Perkuat Edukasi Lewat Pindar Mengajar di Riau

Bijak Mengelola THR Bagi Generasi Sandwich Saat Lebaran Idul Fitri

Next Post
organisasi dan asosiasi pengusaha

Pemprov Riau Minta Organisasi Usaha Ambil Peran dalam Berdayaakan UMKM

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.