BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian dua ranperda Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (11/4/2016). Rapat ini sendiri dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril.
Adapun dua ranperda yang disampaikan oleh Ayat Cahyadi dihadapan anggota DPRD Kota Pekanbaru adalah Penyampaian Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga membacakan Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Transportasi Haji Kota Pekanbaru.
Dalam penyampaiannya, Ayat Cahyadi, mengatakan bahwa ranperda perubahan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan untuk meningkatkan lagi efektifitas dan pelayanan terhadap administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Nantinya dalam ranperda ini, penerapan KTP elektronik yang sebelumnya berlaku untuk 5 tahun, kini akan diganti menjadi KTP seumur hidup,” kata Ayat Cahyadi saat membacakan penyampaian ranperda tersebut.
Bukan hanya itu saja, nantinya bagi yang mengurus KTP tidak akan dipungut biasa sepeserpun dan pengratisan tersebut juga akan berlaku pada akta kelahiran. “Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk tepat waktu dalam pengurusannya. Jika tidak masyarakat akan tetap dikenakan denda,” tegasnya.
Selain itu, sistem jemput bola kepada masyarakat juga akan dilakukan. Pemerintah juga harus aktif terhadap pendataan kependudukan dan laporan kematian terhadap warga. Disini, kata Ayat, peran RT juga dibutuhkan dan mereka juga dituntut untuk aktif dan melaporkan ke UPTD terdekat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman menambahkan DPRD sendiri menyambut adanya dua Ranperda tersebut. Diharapkan nantinya dengan adanya ranperda tersebut, akan menjadi manfaat yang baik bagi masayarakat.
“Terutama untuk mengurus KTP dan akta kelahiran yang digratiskan. Kita mendukung dengan penyampaian Ranperda ini. Untuk soal denda bagi masyarakat yang terlambat mengurus surat-surat, masyarakat harus lebih tepat waktu untuk mengurusnya,” tutupnya.
Penulis: Iqbal