BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru telah memutuskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan di Bundaran Keris (BK) Jalan Diponegoro Ujung, Pekanbaru ditutup.
Pemko Pekanbaru menganggap aktivitas jual beli di lokasi itu tidak mengantongi izin pemerintah, dan dianggap ilegal. Namun penekanan mengenai penggusuran pedagang di sini lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat aktivitas di kawasan ini dianggap mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Perkanbaru Burhan Gurning mengungkapkan, kegiatan penertiban rencananya akan dilakukan pada tanggap 6 September 2020 mendatang. Para pedagangan disarankan untuk berjualan dibeberapa tempat yahg sudah disiapkan pemerintah.
“Ketiga titik lokasi yang akan direkom kepada pedagang yakni, di kawasan Pasar Bawah, Puja Sera Arifin Achmad, dan Taman Labuai di kawasan Purna MTQ Pekanbaru,” ungkapnya.
Burhan Gurning mengungkapkan keputusan untuk relokasi pedagang di BK merupakan kewenangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata Pekanbaru. Solusi untuk pedagang sudah dipikirkannya sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Dia menambahkan, masalah ini sudah dibicarakan dengan pihak terkait. Keputusannya pada tanggal 6 September 2020 seluruh kegiatan di Bundaran Keris itu dihentikan. (bpc2)