BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru berencana relokasi pusat kuliner di Bundaran Keris (BK) Jalan Diponegoro ke Taman Labuai di Kawasan Purna MTQ.
Pemko Pekanbaru mengklaim kalau pusat kuliner itu tidak punya izin. Hal ini diungkapkan Jubir Penanganan Covid-19 Pekanbaru Ingot Hutasuhut.
“Tapi konteks penutupan saat ini karena pendemi corona,” katanya. “Kalau soal ilegalnya itu menjadi atensi OPD masing-masing.”
Dia mengatakan, situasi di pusat kuliner itu, saat malam hari, hampir tidak menjalankan protokol kesehatan. Masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam hal penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Rencana penertiban dan relokasi pusat Kuliner di Bundaran Keris berdasarkan Perwako Nomor 130 tentang perilaku hidup sehat (new normal).
Ada dua kategori penertiban yang bisa dilakukan bagi pedagang kuliner di Bundaran Keris. Pertama, pusat kuliner itu ilegal. Kedua, Perwako tentang New Normal dapat diterapkan jika protokol kesehatan dilanggar.
Untuk lokasi, selain di kawasan Labuai, MTQ, ada beberapa alternatif lain, seperti di Pasar Bawah dan di Pujasera Arifin Achmad.
Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengungkapkan keputusan untuk relokasi pedagang di BK merupakan kewenangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata Pekanbaru. Solusi untuk pedagang seharunya sudah dipikirkannya sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Dia menambahkan, masalah ini sudah dibicarakan dengan pihak terkait. Keputusannya pada tanggal 6 September 2020 seluruh kegiatan di Bundaran Keris itu dihentikan. (bpc2)