BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt. Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya meyakini bahwa buronan KPK, Harun Masiku belum meninggal dunia.
Hal ini adalah jawaban KPK terkait informasi yang disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia.
“Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut,” ujar Ali Fikri, dikutip dari CNN Indonesia.
Ali mengatakan KPK harus memiliki bukti kuat untuk mengatakan seorang buronan sudah meninggal dunia. Contohnya seperti surat kematian atau jejak kematian buronan tersebut. Dan karena tidak adanya hal tersebut, mantan politisi PDIP Harun Masiku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“KPK tetap melakukan pencarian para DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020,” tambah Ali.
Harun Masiku sendiri terjerat kasus korupsi dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) kursi DPR Fraksi PDIP. Harun menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan Rp850 juta dalam rangka memuluskan dirinya duduk di Senayan. (bpc4)