• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK Yakini Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

Romi J. by Romi J.
12 Januari 2021
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt. Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya meyakini bahwa buronan KPK, Harun Masiku belum meninggal dunia.

Hal ini adalah jawaban KPK terkait informasi yang disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia.

“Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut,” ujar Ali Fikri, dikutip dari CNN Indonesia.

Ali mengatakan KPK harus memiliki bukti kuat untuk mengatakan seorang buronan sudah meninggal dunia. Contohnya seperti surat kematian atau jejak kematian buronan tersebut. Dan karena tidak adanya hal tersebut, mantan politisi PDIP Harun Masiku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“KPK tetap melakukan pencarian para DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020,” tambah Ali.

Harun Masiku sendiri terjerat kasus korupsi dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) kursi DPR Fraksi PDIP. Harun menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan Rp850 juta dalam rangka memuluskan dirinya duduk di Senayan. (bpc4)

Tags: Harun masikuKpkmeninggal dunia
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Next Post
harun yahya

Harun Yahya Dipenjara 1075 Tahun dalam Kasus Skandal Seks

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.