BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (NIBA) Pekanbaru, Buyung Achmad mengatakan pihaknya hanya menginginkan perlindungan dari pemerintah.
Oleh karena itu, Buyung mengatakan pihaknya menolak dan menuntut agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dicabut.
“Tuntutan kami, UU Ciptaker ini dicabut,” kata Buyung kepada bertuahpos.com, Kamis 8 Oktober 2020.
Menurut Buyung, ada tiga poin di UU Ciptaker yang belum memberikan perlindungan dan kepastian dari UU Ciptaker.
Pertama, perlindungan status kepastian kerja buruh. Menurut Buyung, isi dari UU Ciptaker belum memberikan kepastian status kerja kepada para buruh.
“Kedua, perlindungan upah. Yang kami lihat, UU Ciptaker ini belum sesuai dengan yang kami inginkan,” kata Buyung.
Ketiga, tambah Buyung, pihaknya menginginkan perlindungan hak PHK buruh. Menurut dia, dalam UU Ciptaker, perlindungan PHK malah ditiadakan.
“Kami akan terus melakukan aksi, sampai tuntutan kami dipenuhi,” pungkasnya. (bpc4)