• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sejumlah Warga Terjaring Razia Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 Oktober 2020
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SUMBAR – Komando Rayon Militer (Koramil) 0309-01/Kubung bersama Polri dan Pemda Kota Solok serta Instansi terkait, melaksanakan Razia Operasi Yustisi sesuai Perda Provinsi No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Solok, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Kegiatan Operasi Yustisi ini, dilaksanakan di Jalan Doktor Muhammad Hatta, depan taman Kota Syech Kukut, Kel. Pandan Air Mati, Kota Solok bagi masyarakat maupun pengendara kendaraan sepeda motor atau pengendara mobil yang tidak memakai masker saat melintasi Razia Operasi Yustisi.

Babinsa Koramil 01/Kubung, Sertu Dhonny Afrianto yang ikut Operasi Yustisi mengatakan, hal ini merupakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker untuk memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Dalam operasi hari ini, kami masih saja menemukan adanya warga ataupun pengendara sepeda motor atau pengendara mobil yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi sosial berupa teguran melaksanakan pembersihan di taman Kota Syech Kukut untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Selanjutnya Babinsa Sertu Dhonny menegaskan, bahwa penggunaan masker ini merupakan hal yang penting, mengingat setiap orang tidak pernah tahu adanya gejala atau pun sumber penyebaran virus sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas diluar rumah.

“Kami mengajak bersama-sama untuk mentaati anjuran dari Pemerintah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mengikuti anjuran Pemerintah, maka kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pesannya

Sertu Taufik menerangkan, bahwa di dalam Perda No 6 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas tersebut, ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protokol. Dengan sanki dan tindakan tegas, tentu kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar. Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Pasal 110 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu.

Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25 juta.

Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106 diatur Pemerintah Daerah akan membuat tim terpadu penegakkan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, perangkat daerah dan instansi terkait serta lembaga lainnya. (bpc19)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

BYD Racoo Mulai Ekspansi, Siap Masuk ke Pasar Macau dan Sri Lanka, Intip Spesifikasi dan Harganya!
Otomotif

BYD Racoo Mulai Ekspansi, Siap Masuk ke Pasar Macau dan Sri Lanka, Intip Spesifikasi dan Harganya!

...

Read moreDetails
BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji dan Coaching Perhajian di Siak

BRK Syariah dan Kemenhaj Hadirkan Safari Haji dan Coaching Perhajian di Siak

Ayam Bakar Cili Padi KHAS Pekanbaru, Sajian Pedas Gurih Harga Rp50 Ribu

Ayam Bakar Cili Padi KHAS Pekanbaru, Sajian Pedas Gurih Harga Rp50 Ribu

5 Cara Mudah Buat Kompos Gratis dari Limbah Organik

5 Cara Mudah Buat Kompos Gratis dari Limbah Organik

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Next Post

Catatan Sejarah 18 Oktober: Kematian Thomas Alva Edison, Anak Tertinggal yang Jadi Penemu Besar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.