BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Izin keluar daerah untuk ASN di lingkungan Pemprov Riau selama cuti bersama akhir Oktober 2020 akan diperketat. Setiap pimpinan OPD diminta melakukan pengawasan dan selektif dalam memberikan izin kepada bawahannya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Setiap PNS dan tenaga honorer yang keluar provinsi, karena alasan mendesak atau penting wajib diketahui pimpinan instansi masing-masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan. Ini merujuk melalui Surat Edaran yang sudah diteken Gubernur Riau H Syamsuar dengan nomor 309/SE/2020.
Sikap tegas kepala OPD, akan menentukan stabilitas lingkungan kerja masing-masing. Penekanan ini juga sudah tertuang dalam surat edaran tersebut. Untuk pengawasan tidak hanya sampai disitu, nantinya para petugas gabungan di lapangan yang ditempatkan di posko cek poin setiap perbatasan Provinsi Riau juga akan mendata keluar masuk orang, dengan memperlihatkan hasil rapid test.
Sementara untuk PNS atau non PNS diantaranya juga wajib menunjukan izin pimpinan tempat instansinya bekerja. Kemudian, identitasnya dilaporkan BKD Riau untuk dicek kebenarannya.
“Prinsipnya sesuai SE yang dikeluarkan Gubernur Riau PNS dan tenaga honorer atau non PNS Provinsi Riau diimbau tidak bepergian ke luar daerah selama libur nasional dan cuti bersama. Kecuali karena ada kepentingan mendesak. Kalau pun terpaksa, harus ada izin pimpinan, kemudian di perbatasan nanti ada petugas mengecek izin dan dilaporkan ke para pimpinan,” papar Ikhwan.
Ada pun bunyi Surat Edaran nomor 309/SE/2020 yang sudah ditandatangani Gubernur Riau terkait imbauan tidak bepergian keluar provinsi selama libur nasional dan cuti bersama pada 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, yakni. (bpc2)