BERTUAHPOS.COM, SUMBAR — Operasi yustisi adaptasi kebiasaan baru pada 30 Oktober 2020 menyasar kawasan Doktor Muhammad Hatta Pasar Raya, PPA Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.
Sejumlah masyarakat dan pedagang yang kedapatan tidak disiplin terhadap protokol kesehatan mendapat sanksi berupa teguran tertulis dan lisan. Terutama mereka yang tidak mengenakan masker saat berada di jalan raya.
Babinsa Koramil 01/Kubung Sertu Herizon yang ikut Operasi Yustisi mengatakan, himbauan kepada masyarakat agar selalu patuh pada protokol kesehatan tetap dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.
“Dalam operasi hari ini, kami masih saja menemukan adanya warga ataupun pengendara sepeda motor atau pengendara mobil yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
“Mereka yang tidak menggunakan masker, oleh pihak terkait memberikan sanksi sosial berupa teguran melaksanakan pembersihan di lokasi Razia Operasi Yustisi untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” tambahnya.
Dia menegaskan kepada warga penggunaan masker merupakan hal penting, mengingat setiap orang tidak pernah tahu adanya gejala atau pun sumber penyebaran virus, sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami mengajak bersama-sama untuk mentaati anjuran dari Pemerintah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mengikuti anjuran Pemerintah, maka kita turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pesannya.
Babinsa Sertu Herizon menerangkan, bahwa di dalam Perda No 6 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas tersebut, ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.
“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protokol. Dengan sanksi dan tindakan tegas, tentu kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar. Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
Pasal 110 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu.
Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106 diatur Pemerintah Daerah akan membuat tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, perangkat daerah dan instansi terkait serta lembaga lainnya. (bpc19)