BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kegiatan penyelenggaraan di sektor perparkiran di Kota Pekanbaru kian mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Provinsi Riau.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, setidaknya ada empat poin yang berpotensi maladministrasi di sektor parkir di Kota Pekanbaru.
Dalam catatannya, poin pertama potensi maladministrasi di sektor ini yakni penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, hingga permintaan imbalan uang dan tidak berkompeten dalam pelaksanaanya.
“Untuk potensi penyimpangan prosedur ada dua poin yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Pertama, jelasnya, soal tarif layanan parkir yang diatur dalam dua regulasi yang mana di dalamnya masih ada pasal-pasal yang saling bertentangan.
Pada Pasal 8 Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, dan Pasal 11 Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
“Di dalamnya masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perubahan kenaikan besaran tarif parkir,” kata Bambang.
Adapun poin kedua, Ombudsman masih menemukan adanya juru parkir tidak menggunakan atribut, seperti rompi dan tanda pengenal, topi ataupun peluit, termasuk tidak memberikan karcis kepada masyarakat.
Ketiga, pihak Dishub Pekanbaru tidak membuat rambu-rambu parkir dan marka parkir pada ruang milik jalan (Rumija).
Kata Bambang, Dishub Pekanbaru juga dinilai belum melakukan pemenuhan publikasi standar pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja baik secara elektronik maupun nonelektronik.
“Belum terpenuhinya pengelolaan pengaduan layanan perparkiran dengan tidak adanya petugas pengaduan dan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut pengaduan,” jelasnya.
Terakhir, keempat, potensi maladministrasi yang dinilai oleh Ombudsman lantaran banyaknya dari petugas parkir yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas pelayanan perparkiran kepada masyarakat.***