BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Mahkamah Konstitusi mengabulkan esepsi (penolakan) dari kuasa hukum pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Tim kuasa hukum Anti Putra-Suhardiman Amby, yakni Dody Fernando SH, MH, Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH dan Ronal Regen SH, menyambut baik putusan MK yang telah mengabulkan esepsi tersebut.
“Kami dari tim kuasa hukum Andi Putra-Suhardiman Amby menyambut baik putusan yang diucapkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohon dikabulkan,” ujar Dody Fernando kepada Bertuahpos.com, Rabu, 17 Februari 2021.
Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya meyakini kemenangan dalam permohonan sengketa hasil Pilkada Kuansing yang sebelumnya telah diajukan ke MK.
Menurut Dody Fernando, dalam norma sudah teruang pada pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, dan dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuansing, jelas syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2), tidak terpenuhi.
“Karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36% atau 17.900 suara. Hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
“Dan, Alhamdulillah hakim MK sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kami ajukan. Kemudian hakim MK juga berpendapat bahwa dalil kampanye tanpa STTP, tidak berdasarkan hukum dan ditolak. Begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon, juga ditolak oleh hakim MK,” tuturnya.
Putusan itu dibacakan dan ditetapkan pada Rabu sore, 17 Februari 2021 pukul 17.26 WIB, oleh sembilan hakim MK RI, yang dibacakan oleh ketua Aswanto, sebagaimana putusan perkara Nomor: 60/PHP.BUP-XIX/2021.
“Ke depan, kami minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kuansing Andi Putra-Suhardiman Amby. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kuansing,” sebutnya. (bpc10)