BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Empat pegawai Universitas Riau, Selasa, 9 Juli 2019, diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Ruma Sakit UR tahun 2015 sebesar Rp47 miliar.
Pantauan di lapangan, empat pegawai UR yang dimintai keterangan tersebut bernama Herman, yang mengaku bagian admibistrasi di UR. Selain itu, beredar kabar bahwa Prof Sujianto, mantan Pembantu Rektor II UR Prof Sujianto, turut diperiksa pada hari itu. Namun hal ini dibantah Kasi Penkum Humas Kejati Riau, Muspidauan SH.
Muspidauan kepada bertuahpos.com mengatakan, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit UR tersebut. Salah satunya seorang perempuan. “Kalau Prof Sujianto hari ini tidak ada,” ujarnya.
Sementara Herman yang ditemui di sea-sela pemeriksaan, mengaku dininta keterangan terkait administrasi proyek tersebut. Ia mengaku habya memberikan keterangan selama satu jam. “Soal administrasi saja, kalau teknis saya tidak tahu,” ujarnya.
Untuk diketahui, terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit UR ini, tim Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah meminta keterangan dari mantan Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi.(bpc17)