BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol di Pekanbaru akan merujuk ke kebijakan Pemko Pekanbaru.
Padahal sebelumnya, ada kesepakatan antara KPU Riau, Bawaslu Riau, dan partai politik di Riau soal Alat Peraga Kampanye (APK). Kesepakatan ini berisikan kesepakatan untuk tidak memasang APK di jalan protokol.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan banyak APK yang dipasang di jalan-jalan protokol di Pekanbaru, seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai.
“Jalan protokol itu memang ada kesepakatan dengan Bawaslu Riau dan pihak terkait (untuk tidak dipasang di jalan protokol). Namun, untuk di Kota Pekanbaru, kami merujuk kepada Peraturan Walikota (Perwako). Dimana tempat yang diperbolehkan Perwako, disitu boleh ada APK,” jelas Nurhamin kepada bertuahpos.com, Senin 10 Desember 2018.
“Kami sepakat untuk merujuk ke aturan yang ditetapkan pemerintah kota setempat,” tambah dia lagi.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan sejak awal pelarangan memasang APK dan citra diri di jalan protokol merupakan sebuah kesepakatan bersama. Kesepakatan ini disetujui oleh Bawaslu Riau, KPU Riau, dan partai politik (parpol) yang ada di Riau.
“Kenapa, karena jumlah billboard di jalan protokol itu terbatas. Nanti ada ketidakadilan disana. Belum lagi pemasangan APK yang nanti melanggar tata kota. Akhirnya, kita sepakati, bahwa di jalan protokol ditiadakan saja APK atau citra diri, demi keadilan,” jelas Rusidi. (bpc2)