BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Sidang korupsi proyek pembangunan gedung Fisipol Universitas Riau tahun 2012 dengan terdakwa Dr Zulfikar Djauhari, Ketua Tim Teknis Unri dan Benny Johan ST, Direktur CV Rekacipta Konsultan-Konsultan Perencana merangkap Konsultan Pengawas, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (2/7/2019).
Di persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa mengaku pekerjaan hingga akhir tahun hanya berkisar 83 persen. Saksi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Benny di lapangan. Sementara dengan terdakwa Zulfikar, saksi hanya bertemu satu kali.
Sesuai jadwal, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Agung Sriwidoyo, sebagai saksi.
Kepada majelis hakim, saksi menyebutkan dirinya merupakan pelaksana di lapangan diminta oleh Ruswandi. Pekerjaan pembangunan gedung Fisipol Unri tersebut menurutnya sesuai kontrak dikerjakan 1 November hingga 31 Desember 2012 dengan nilai kontrak Rp9 miliar lebih
Namun di lapangan, hingga akhir tahun 2012 pekerjaan hanya terealisasi sekitar 83 persen. Pekerjaan terus dilanjutkan hingga Februari 2013, namun hingga pekerjaan tersebut ditinggalkan saksi belum selesai dengan sempurna.***(bpc17)