BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penetapan AS, salah seorang anggota DPRD Kampar sebagai tersangka korupsi proyek pencucian Danau Desa Gema tahun 2012, dinilai bermuatan politis. Pasalnya, proyek tersebut sudah selesai dan kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa Pera Siswandi dkk, yang telah divonis hakim.
Hal ini dikatakan Akhirza SH MH, Penasehat Hukum AS, kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019). Pada kesempatan tersebut, Akhirza juga membantah informasi yang menyebutkan kliennya, AS ditangkap penyidik Polres Kampar terkait proyek tersebut.
“Tidak benar klien kami ditangkap. Klien kami hanya dimintai keterangan oleh penyidik terkait administrasi kuasa direktur pekerjaan proyek pencucian Danau Desa Gema, Kabupaten Kampar tahun 2012 lalu. Ketika itu AS belum menjabat sebagai anggota DPRD Kampar tahun 2014-2019,” ujarnya.
Dijelaskan Akhirza, perkara ini sebelumnya sudah selesai sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 73 terhadap terdakwa Pera Siswandi dkk.
“Dalam putusan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dan sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya. Hanya saja ada persoalan adminsitrasi yang tidak dibolehkan, sehingga keuntungan dalam proyek tersebut sebesar Rp300 juta dinyatakan sebagai kerugian negara. Dan inipun sudah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa Pera Siswandi dkk, sehingga tidak ada lagi kerugian negara tersebut,” terang Akhirza.
Namun sekarang menurut Akhirza, perkara ini sengaja dihembuskan kembali oleh orang-orang yang kental dengan nuansa politis, mengingat AS saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kampar.Â
Ia berharap penyidik kepolisian yang menangani perkara ini dapat melihat perkara ini dengan objektif bahwa perkara sudah selesai dan tidak ada lagi kerugian negara, sehingga dapat melakukan penghentian terhadap perkara ini.***(bpc17)