BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa ditujukan kepada masyarakat mengenai tak lagi memilih pemimpin yang ingkar janji. Fatwa tersebut ditandatangani langsung oleh Ma’ruf Amin.Â
“Sebagaimana fatwa MUI yang ditandatangani Maruf Amin, pemimpin yang tidak melaksanakan janjinya tidak dipilih kembali. Itu kan fatwa MUI. Saya hanya mengutip saja,” kata Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid.Â
Sejurus yang dia pahami, fatwa tersebut guna sebagai hukuman kepada pemimpin yang tidak menunaikan janjinya selama menjadi pemimpin. Hal ini diungkapkan Hidayat dalam diskusi publik ‘Refleksi Malari: Ganti Nakhoda Negeri? di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi’, kemarin, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.Â
Dia menjelaskan, sejalan dengan konsep demokrasi, rakyat Indonesia ada pada posisi tertinggi pemerintahan karena punya hak memimilih presiden dan parlemen. Oleh sebab itu juga tidak ada larangan kepada rakyat untuk bersikap kritis menyuarakan pendapatannya bahkan terhadap presiden sekalipunÂ
Hidayat menyinggung masalah utang Indonesia di masa pemerintahan Jokowi yang tak bisa lunas dengan APBN. Dalam catatan Kenenterian Keuangan pada November 2018 lalu, utang negara mencapai Rp4.395,97 triliun. Sedangkan APBN setiap tahunnya kurang lebih Rp1.800 triliun-Rp2.000 triliun. Melihat data-data ini, dia beranggapan wajar jika masyarakat khawatirÂ
MUI menerbitkan fatwa mengenai masalah strategis kebangsaan 4 tahun lalu. Diantara isi fatwa tersebut, mengharamkan pemimpin yang mengingkari janji. Bagian ini termaktub di poin 9 dengan berbunyi: Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye-nya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.Â
Dalam poin 10, MUI menyatakan bakal memberikan tausiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya. Beberapa janji saat kampanye 2014 memang belum dipenuhi Jokowi seperti membuat ekonomi Indonesia bertumbuh delapan persen dan menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu. (bpc3)