BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka adalah RH, Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), KDAD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MRA, Direktur CV TRS selaku penyedia jasa. Ketiganya ditangkap pada Kamis 9 Januari 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, menjelaskan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
“Pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga digelembungkan hingga 80 persen oleh tersangka MRA. Seluruh RAB disusun dengan mark-up besar sehingga terjadi penyimpangan anggaran,” ungkap Niky.
Menurut Niky, para tersangka tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan yang berlaku. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
RH sebagai Kepala Diskominfo diduga bekerja sama dengan KDAD dan MRA untuk menaikkan anggaran secara signifikan. Hal ini menyebabkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan komunikasi publik justru diselewengkan.
“Penggelembungan anggaran ini dilakukan secara sistematis, dan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan praktik korupsi ini,” tambah Niky.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang penting bagi komunikasi publik di Kota Pekanbaru. Kejari Pekanbaru memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niky.
Penyelidikan diperkirakan akan berlangsung beberapa waktu ke depan, dengan fokus utama memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat Pekanbaru.