BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bos PT. Darmex Group yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi merupakan tersangka dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014 silam, yang juga menjerat mantan Gubenur Riau Annas Maamun.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 15 Juli 2019, seperti dilansir dari bisnis.com.
Febri menjelaskan dipanggilnya Surya Darmadi oleh lembaga anti rasuah itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dia mangkir karena alasan yang tidak jelas. Kata Febri, KPK meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini.
Selain Surya Darmadi, KPK juga menetapkan PT. Palma Satu selaku anak perusahaan dari Duta Palma Group yang masih dimiliki Surya Darmadi sebagai tersangka korporasi. Surya diduga memberikan suap kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui tersangka Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.
Suheri kemudian menyerahkan uang suap tersebut kepada Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, untuk kemudian diteruskan pada Annas.
Pemberian suap diduga agar perusahaannya di bawah naungan Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur) yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. (bpc3)