• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi, Bendahara Dinas Cipta Karya Kuansing Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bendahara Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi, Budiman Syahbana, dituntut selama satu tahun empat bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Afrianto SH, di hadapan majelis hakim yabg diketuai Rinaldi Triandiko SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/8/2017).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprianto SH dan Revendra SH,  menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1)KUHPidana.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan subsider dua bulan penjara.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rusdi Nur SH dalam pledoinya meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH untuk membebaskan terdakwa. “Karena terdakwa tidak terlibat langsung dalam pengadaan lahan dan tidak masuk dalam organisasi pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Sebelumnya, hakim juga telah memvonis Kadis CKTR Fahrudin selama 1 tahun 2 bulan penjara. Kemudian, Guswendi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasus ini berawal pada tahun 2013 silam Dinas CKTR Kuansing mengganggarkan dana Rp200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Pengadaan lahan ini dilakukan dengan penunjukan langsung.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kegiatan itu merugikan negara Rp142,5 juta. (bpc17)

Tags: Berita Kuantan Singingi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori

Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori

Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

Next Post

Realisasi Laba BRK Semester Pertama Lebihi Target

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.