BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara [Menpan-RB] Tjahjo Kumolo mengusulkan ASN yang secara terbukti terlibat dalam vaksin covid-19 ilegal diberi sanksi pemecatan.
Hal ini diungkapkan Tjahjo Kumolo sebagai respon adanya oknum aparatur sipil negara [ASN] yang terlibat penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Menurutnya pemberian sanksi tegas kepada ASN tersebut agar ada efek jera sehingga tidak terjadi lagi insiden serupa dikemudian hari.
Tjahjo mengimbau kepada ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengaku sangat menyesal ada oknum ASN yang mencari keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi.
“Vaksinasi covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” lanjut Tjahjo.
Praktek penjualan vaksin ilegal melibatkan tiga oknum PNS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang melakukan tindak pidana dan terbukti bersalah dapat diberhentikan dengan hormat.
Menanggapi kasus ini, Kementerian PAN-RB akan segera berkirim surat dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PNS yang terkait untuk memproses pemberhentian sementara PNS.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap 2 oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan mengantongi Rp238 juta dalam penjualan vaksin ilegal. Jumlah uang tersebut diduga hasil suap. (bpc2)