BERTUAHPOS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, umumkan bahwa impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan, bahan penolong tepung terigu, dan pelumas tidak lagi termasuk dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) impor .
Menurutnya, aturan impor untuk kedua bahan baku industri tersebut kembali mengikuti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Terigu itu makanan nomor dua (di Indonesia), kalau di-lartas-kan nanti makannya gimana? Jadi terigu dan bahan pelumas enggak ada (dalam daftar lartas), kembali ke Permendag No. 25/2022,” kata Zulhas kepada awak media saat kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin, 6 Mei 2024.
Sebelumnya, dalam Permendag No. 36/2023 jo No. 3/2024, premiks fortifikan, sebagai bahan tambahan pembuatan tepung terigu, termasuk zat besi, zinc, asam folat, hingga Vitamin B1 dan B2, masuk dalam kategori barang yang memerlukan surat persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS).
Dengan pembaruan ini, bahan baku seperti premiks fortifikan dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya berupa LS.
“Perubahan peraturan impor terbaru tercantum dalam Permendag No. 7/2024 yang ditandatangani pada 29 April 2024, dan mulai berlaku 7 hari setelah disahkan atau per 6 Mei 2024,” jelasnya.
Dengan demikian, mengacu pada peraturan baru tersebut, persyaratan untuk persetujuan impor bahan baku pelumas hanya membutuhkan surat pernyataan yang berisi informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.***