BERTUAHPOS.COM — Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi A menjelaskan mengenai simpang siur keberadaan naskah final UU Cipta Kerja yang menyusut.
Sejak resmi disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu, keberadaan draf UU Cipta Kerja menjadi pertanyaan. Sebab, baik publik maupun anggota DPR belum dapat mengakses naskah UU tersebut.
Pimpinan Badan Legislasi sempat membagikan draf RUU Cipta Kerja dengan nama: Penyimpanan 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna kepada awak media. Substansi di dalam dokumen setebal 905 halaman itu disebut yang disahkan di dalam rapat paripurna.
Namun pada 12 Oktober 2020, beredar draf lain dengan nama: Penyimpanan RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN setebal 1.035 halaman. Selanjutnya pada Senin malam, beredar draf berbeda setebal 812 halaman dengan nama: penyimpanan RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN.
Keabsahan kedua dokumen tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Mengutip Kompas.com Azis menjelaskan, pasal-pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 488 halaman. Namun, dengan adanya halaman penjelasan pada pasal-pasal tersebut, total ketebalan Omnibus Law UU Cipta Kerja mencapai 812 halaman.
“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman,” kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 13 Oktober 2020.
Diterangkan, saat pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, pengaturan margin kertas masih menggunakan format A4. Itulah yang kemudian disebutkan oleh Indra bahwa jumlah halaman RUU Cipta Kerja mencapai 1.035 halaman.
Sesuai mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin yang digunakan untuk aturan perundang-undangan menggunakan ukuran Legal. Ketentuan itu berbunyi: Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
Perubahan margin tersebut turut membuat jumlah halaman pada draf final UU Cipta Kerja menyusut dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman.
“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, ‘Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas (A4), bukan sebagai Legal Paper-nya’,” ungkap Azis.
Politikus Golkar itu menambahkan, perbaikan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna.
Menurut dia, jika perubahan substansi dilakukan maka itu tergolong perbuatan yang melanggar pidana.
Sementara itu, Supratman menegaskan, tidak ada penambahan pasal di dalam draf final yang telah diperbaiki. Perbaikan, sebut dia, hanya dilakukan untuk mengecek pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam rapat Panja.
“Jadi itu adalah keputusan Panitia Kerja yang kami (Baleg) masukkan supaya sesuai dengan apa yan telah diputuskan oleh Panitia Kerja,” ungkap Ketua Panja RUU Cipta Kerja itu.
Politikus Gerindra itu mengklaim telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 4 kali sejak 20 Mei 2020.
Berdasarkan sistem penomoran DIM, RUU Cipta Kerja terdiri atas 7.197 DIM. “Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih,” tegas Supratman. (bpc2)