BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai jabatan presiden 3 periode.
Berdasarkan keterangan persnya, Senin 15 Maret 2021, Yusril mengatakan bahwa tidak ada lagi multi tafsir kepada Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen pertama tahun 1999.
Pasal 7 tersebut kini berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan‘.
Menurut Yusril, dengan penegasan di Pasal 7 UUD 1945 ini, maka mustahil presiden bisa dipilih periode. Hal karena dibatasi oleh pasal 7 tersebut, yang membatasi 2 periode saja.
“Maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut,” kata Yusril.
Ditambahkan Yusril, UUD 1945 bisa saja berubah melalui konvensi ketatanegaraan. Teks sebuah pasal tidak berubah, namun praktiknya berbeda dengan apa yang tertulis dalam teks.
“Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat,” tambah Yusril.
Namun, lanjut Yusril, konvensi seperti itu akan sangat sulit dilakukan. Hal ini mengingat ada trauma di Indonesia tentang lamanya kekuasaan di tangan satu orang. Kemudian, akan banyak bermunculan suara oposisi, baik di DPR ataupun di luar DPR. (bpc4)