BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komnas Perlindungan Anak meminta agar kata ‘anjay’ tidak lagi dipergunakan dalam pergaulan anak muda. Kata itu dinilai berpotensi bisa dipidana.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan kata ‘anjay’ masuk dalam kekerasan atau bullying. “Lebih baik jangan digunakan,” ungkapnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dia menjelaskan, meski makna kata ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Jika ‘anjay’ dipakai untuk mengekspresikan sebuah kekaguman maka hal itu tidak termasuk dalam unsur bullying.
Arist mencontohkan, misalnya, kata itu dilontarkan dalam rangka memuji salah satu produk yang membuat seseorang terkagum. Dalam kasus ini, ‘anjay’ tak mengandung kekerasan. “Istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun,” kata Arist.
Namun, jika ‘anjay’ dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka ‘anjay’ bisa bermakna merendahkan martabat seseorang. Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka kata itu menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
“Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana,” ujar Arist.
Oleh karena itu, Arist mengajak masyarakat untuk melihat kata ‘anjay’ dari perspektifnya, mengingat istilah tersebut sedang marak digunakan di media sosial dan populer di kalangan anak-anak. (bpc2)