BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pemkab Siak bakal menerbitkan Perbup tentang pembatasan plastik sekali pakai. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut atas dorongan ke Pemkab Siak untuk merevisi Perbup Nomor 103 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik menjadi Perbup tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai.
Kepala Bappeda dan juga Sekretariat Tim Koordinasi Siak Hijau Wan Muhammad Yunus mengatakan hingga kini isu pengelolaan sampah masih jadi komitmen Pemkab Siak sebagaimana telah termaktub dalan Perda tentang Siak Hijau.
“Perda Nomor 04 Tahun 2022 itu menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat (masyarakat) dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk: Revisi Kebijakan Pembatasan Plastik di Kabupaten Siak, di ruang pertemuan Bappeda Siak pada 13 Juli 2023, bersama WALHI Riau, ICEL Indonesia, dan Sekretariat Tim Koordinasi Siak Hijau.
Dia menyebut, komitmen Siak Hijau juga diturunkan melalui Rencana Aksi Siak Hijau, salah satunya menekankan pengurangan sampah dari sumbernya dan memaksimalkan bank sampah untuk pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
Diketahui berdasarkan data DLHK, Kabupaten Siak setiap hari menghasilkan sekitar 40 ton sampah, namun sekitar 7.348,88 ton per tahun dilakukan pengurangan, sedangkan penanganan sampah masih 41.990,27 ton per tahun.
“Komposisi sampah khususnya plastik di Siak mencapai 26 persen, sehingga Perbup terkait pembatasan plastik menjadi modal agar konsumsi terhadap kemasan plastik bisa berkurang secara bertahap dan beralih ke kantong yang ramah lingkungan,” kata Wan Muhammad Yunus.
Direktur WALHI Riau Boy Jerry Even Sembiring dalam penjelasanya mengungkap, pada Maret 2022 lalu WALHI Riau bersama ICEL Indonesia sudah menerbitkan Kertas Kebijakan Pembatasan Plastik di Kabupaten Siak.
Setelah melalui proses diskusi, WALHI Riau dan ICEL Indonesia menyepakati untuk mengupayakan beberapa hal, pertama, adanya draf Perbup tentang pengaturan pembatasan plastik sekali pakai di Kabupaten Siak; dan kedua, pertemuan lanjutan untuk revisi Pergub Nomor 103 Tahun 2019.
Pasca pertemuan tersebut WALHI Riau dan ICEL Indonesia kembali menyusun draf Perbup tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.
“Karenanya melalui pertemuan ini, kami mendorong Pemkab Siak mulai membahas revisi Perbup yang merujuk pada analisis kertas kebijakan dan hasil pertemuan sebelumnya,” ucap Even Sembiring.
Selama ini, isu plastik telah jadi pembahasan tingkat internasional. “Melihat sifatnya yang hanya sekali pakai, plastik tentu menjadi hal paling problematik,” kata Peneliti ICEL Indonesia Bella Nathania.
Dia menjelaskan, setidaknya ada lima hal yang dikampanyekan oleh PBB dalam kebijakan untuk mulai membatasi produk, pertama, kantong plastik sekali pakai; kedua, sedotan plastik; ketiga, alat makanan plastik; keempat, wadah makanan plastik; dan kelima, mikroplastik pada produk kosmetik.
Namun sayangnya, secara nasional, kebijakan pembatasan sampah plastik baru akan berjalan pada awal tahun 2030 karena menunggu peraturan turunan. Adanya pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi timbulan di TPA yang kian penuh.
“Dampak dari penggunaan plastik sangat buruk bagi kesehatan janin, hormon dan lainnya,” ujar Bella Nathania.
Dia menambahkan, dalam proses revisi Perbup perlu dipikirkan produk alternatif sebagai pengganti kantong plastik yang dapat disesuaikan dengan konteks lokal. Misalnya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu menggunakan daun pisang, bambu, dan kelapa.
Selain itu, solusi lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan batasan penggunaan plastik sekali pakai pada pasar rakyat. Ia menambahkan, pihak yang menerapkan pembatasan perlu diberi apresiasi atau yang melanggar diberi peringatan sebagai sanksi administratif.
“Lalu dalam hal pengawasan dan pembinaan, yang dalam Perbup sebelumnya digabung, perlu dilakukan pemisahan dalam hal detail proses dan tugasnya,” ujar Bella.***