BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development (LSM IMD) membekukan Kepengurusan DPW LSM IMD Provinsi Maluku dan Provinsi Riau.
Ketua Umum DPP LSM IMD R Adnan SH MH, kepada bertuahpos.com Kamis 12 November 2020 mengatakan, dibekukannya DPD LSM IMD di Maluku karena telah berakhirnya masa kepengurusan dan tidak terlaksananya Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW LSM IMD Provinsi Maluku.
Sementara pembekuan DPD LSM Provinsi Riau karena banyaknya laporan berbagai instansi dan masyarakat, bahwa pengurus DPW LSM IMD Provinsi Riau dalam mengkalarifikasi temuan monitoring tidak sesuai dengan standar monitoring dan Evaluasi, serta tidak berkoordinasi dengan DPP LSM IMD, sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan dan kegaduhan baik internal maupun external
“Dengan telah dibekukannya kepengurusan DPW LSM IMD Provinsi Maluku dan Provinsi Riau maka kami sampaikan kepada Gubernur Maluku dan Gubernur Riau, agar kiranya dapat memberitahukan kepada seluruh jajaran Dinas Instansi Pemerintahan Provinsi Maluku dan Provinsi Riau agar tidak melayani dalam bentuk apapun kegiatan yang dilakukan oleh pengurus yang sudah di bekukan. Jika ada hal-hal yang merugikan Dinas Instansi dalam wilayah kewenangan Gubernur agar kiranya melporkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar R Adnan.
Dengan dibekukannya dua DPD LSM IMD ini lanjut R Adnan, untuk kegiatan monitoring dan evaluasi sejak pembekuan ini dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM IMD sesuai dengan etika dan koridor hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) dengan mengedepankan profesionalitas dalam mengkritisi kebijakan publik dalam rangka terwujudnya Good Governance serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. (bpc17)