BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pegawai Negeri Sipil [PNS] yang ikut dalam organisasi terlarang bisa dipecat. Menurut Badan Kepegawaian Negara [BKN], PNS atau ASN secara Undang-Undang tak dibenarkan ikut dalam organisasi-organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
Belum lama ini, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD secara resmi telah menyatakan Front Pembela Islam [FPI] sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan. “Keterlibatan dalam organisasi terlarang masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga sanksi [yang harus diterima] berupa pemecatan,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia menambahkan, larangan terlibat dalam aktivitas organisasi terlarang berkaitan dengan sumpah ASN. “BKN selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang,” terang Paryono dalam keterangannya, Sabtu 2 Januari 2021.
Bertuahpos.com mencoba menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Provinsi Riau untuk meminta tanggapan mengenai hal ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Ikhwan Ridwan, sedangkan bungan telpon redaksi Bertuahpos.com juga tidak dijawab.
ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP
tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan
hukuman disiplin tingkat berat. Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.
Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. (bpc2)