BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terima laporan adanya pihak manajemen rumah sakit yang sengaja melakukan pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan [Nakes].
Jumlah pemotongan insentif tersebut menurut laporan yang diterima KPK sebesar 50-70%. Hal ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, dikutip Selasa, 23 Februari 2021.
“Kami menghimbau kepada manajemen rumah sakit atau pihak terkait tidak pemotongan insentif kepada Nakes. Itu santunan kepada Nakes yang merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang menangani Covid-19,” katanya seperti dilansir dari Republika.co.id.
Ipi mengatakan, insentif yang diterima oleh nakes secara langsung itu diketahui dilakukan pemotongan oleh manajemen. Dana tersebut lantas diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.
KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes, untuk pastikan para Nakes menerima haknya tanpa ada potongan apapun.
Dia menambahkan, insentif dan santunan kematian bagi para Nakes oleh pemerintah, secara resmi telah tertuang dalam Kepmenkes 278/2020 per 27 April 2020.
Sejauh ini, menurutnya, KPK telah melakukan kajian cepat terkait penanganan Covid-19, khusus di bidang kesehatan pada Maret hingga akhir Juni 2020 lalu.
Dia melanjutkan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Adapun persoalan yang ditemukan KPK, antara lain; potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
Lalu, proses pembayarannya berjenjang sehingga memungkinkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Temuan lainnya, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Ipi mengatakan, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
Selain itu, pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah serta pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes
“Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes yang menangani Covid-19,” ungkapnya. (bpc2)