BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga Minggu, 28 Februari 2021 pukul 10.00 WIB pagi, tagar #miras masih trending di twitter Indonesia.
Tagar #miras telah dicuitkan hingga lebih dari 50 ribu kali di twitter.
Hal ini adalah buntut dari terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu tempat produksi minuman keras atau Miras.
Warganet yang ada di media sosial menyatakan ketidaksetujuannya investasi miras di Indonesia.
“Miras adlh Sumber segala Kejahatan ( Al Hadist),” tulis akun @Alvaro_Hakim007.
“Kalau makanan sih ada mendingnya, laper jd kenyang, nah kalau miras, et dah,” tulis akun @kumbanggmrckela.
“gak ada perpres aja korban dari miras udah banyak, kematian, kekerasan, perkelahian, pencurian perampokan dan segala kriminalitas lainnya. trus skr malah di keluarin perpres nya.
<span;>sbg rakyat pembayar pajak dan pemegang kedaulatan negeri ini, sy minta @jokowi cabut perpres itu skr!,” tulis akun @taufiqrus.
Sementara itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. “Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silahkan, tapi bawa yang baik-baik,” kata kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorince Mehue.
MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua. Namun menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal Perpres tersebut.
Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua menekankan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga.
“Pertama warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan,” ujarnya. Sejauh ini, ia menekankan, pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras ini.
MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. Sebab itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua. (bpc4)