• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

FatWa MUI No 24/2017, Kegiatan Buzzer Sama dengan ‘Pemakan Bangkai’

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Februari 2021
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Setelah Presiden Jokowi meminta untuk lebih banyak kritik dan masukan kepada pemerintah, posisi buzzer di media sosial kembali jadi sorotan. Belakangan buzzer dinilai lebih banyak meresahkan dibanding memberi informasi positif kepada masyarakat.

Majelis Ulama Indoensia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang kegiatan atau bermuamalah di media sosial. Fatwa itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Fatwa setebal 17 halaman itu memuat dasar hukum baik dari Al-Quran, hadits, maupun kitab-kitab para ulama besar yang menjadi rujukan dunia soal bermuamalah dan bagaimana hukumnya bila menyebarkan fitnah atau berita bohong.

Fatwa itu juga mengatur soal keberadaan buzzer. Dalam Ketentuan Hukum poin 9 dituliskan buzzer, termasuk penyuruh hingga pemberi fasilitas buzzer yang menyebar hoaks hingga fitnah hukumnya haram.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” tulis Fatwa MUI.

Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, buzzer di media sosial yang memberikan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah atau adu domba, gosip, dan lain-lain yang bersifat keburukan, itu diharamkan. Bahkan buzzer seperti itu sama seperti pemakan bangkai.

“Saya menyebut orang yang memfitnah, yang tidak ada diada-adakan, bohong, namimah, mengadu domba, lalu gibah menceritakan kejelekan orang lain di depan umum, kalau itu maknanya buzzer ya, itu sama di dalam Al-Quran disebutkan seperti makan bangkai saudaranya,” kata Cholil seperti dikutip dari Kumparan.

Hukum seperti pemakan bangkai dikutip Cholil dari salah satu ayat Al-Quran:

Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat: 12).

Sebaliknya, Cholil mengatakan, bila peran buzzer justru menyampaikan atau menyebarkan kebaikan sah-sah saja.

“Jadi kalau buzzer memfitnah, menggibah, ya tentu di situ [seperti makan bangkai], tapi kalau buzzer dalam arti menyebarkan kebaikan dan menunjukkan kelebihan itu saya pikir sah-sah saja,” tutup Cholil. (bpc2)

 

Tags: BuzzerfatwafitnahMUISosmed
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung
Regional

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung

...

Read moreDetails
Ini Respon MUI soal Usul BNN Larang Vape

Ini Respon MUI soal Usul BNN Larang Vape

Apa yang Dihadapkan Pemprov Riau di Tengah Misinformasi Membanjiri Internet? Eriadi Fahmi: Sosmed & Jurnalistik Harus Saling Melengkapi

Apa yang Dihadapkan Pemprov Riau di Tengah Misinformasi Membanjiri Internet? Eriadi Fahmi: Sosmed & Jurnalistik Harus Saling Melengkapi

MUI Serukan Umat Islam Harus Solid Dukung Kemerdekaan Palestina Melalui Boikot Produk Israel

MUI Serukan Umat Islam Harus Solid Dukung Kemerdekaan Palestina Melalui Boikot Produk Israel

Soroti Dampak Buruk Judi Online bagi Indonesia, Waketum MUI: Ini Angka yang Fantastis

Komunikasi digital untuk penjualan online

Trik Komunikasi Digital untuk Meningkatkan Penjualan Online

Next Post

Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Penderita Asam Lambung

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.