FatWa MUI No 24/2017, Kegiatan Buzzer Sama dengan ‘Pemakan Bangkai’ Termasuk yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan memfasilitasinya.
MUI Akhirnya Layangkan Kritik ke Pemerintah, Rumah Ibadah Sepi, Mal dan Fasilitas Publik Ramai #ISLAMPEDIA