BERTUAHPOS.COM – Majlis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya melayangkan kritik kepada pemerintah terhadap ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam menjalankan kebijakan di tengah COVID-19.
Ketimpangan itu jelas terlihat dari sikap pemerintah melarang keras rumah ibadah berkegiatan, namun di sisi lain fasilitas publik seperti mal dan bandara diperbolehkan beroperasi.
“Para Ormas Islam sejak awal konsisten mengeluarkan fatwa agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah di rumah saja. Termasuk meniadakan shalat Jumat, tarawih dan aktivitas keagamaan lainnya sehingga membuat rumah ibadah sepi,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas.
“Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di mesjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, bandara, kantor dan di pabrik serta di tempat lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, di beberapa daerah dengan jelas petugas melalui pengeras suara meminta agar warga tidak melakukan aktivitas di rumah ibadah, tapi hal serupa tidak diserukan agar warga tidak melakukan aktivitas di pusat perbelanjaan.
Hal semacam ini, menurut Anwar, telah membuat tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Padahal dalan Fatwa yang dikeluarkan MUI, setiap daerah yang masih aman dari COVID-19 tetap masih diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah di mesjid seperti biasa.
“Masyarakat akan sangat taat dengan keinginan pemerintah asal pemerintah konsisten. Fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah selama ini tidak konsisten,” jelasnya. (bpc3)