BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ustaz Hilmi Firdausi menyatakan keprihatinannya terkait pernikahan beda agama yang baru disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Soal pernikahan beda agama tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.
Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga qaidah fiqih. Seluruh kesepakatan merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.
Ustaz Hilmi Firdausi meminta kepada umat Islam, khususnya di tanah air agar tidak menjual akidah hanya karena masalah cinta dan perasaan.
“Dear Jomblo… “Please jangan korbankan aqidahmu demi ayankmu,” tulisanya dalam akun Twitter @Hilmi28, sebagaimana dilihat Bertuahpos.com, Kamis, 23 Juni 2022.
Dalam Islam, pernikahan beda agama hukumnya haram artinya dilarang, atau tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, segala hal yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dalam menjalankan kehidupannya setelah dia melakukan pernikahan beda agama, hukumnya haram.
“Maukah kalian berzinah di sepanjang usia pernikahan kalian???,” tulis Ustaz Hilmi Firdausi.