• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MUI Keluarkan Fatwa, Tak Sah Shalat Jumat Virtual

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Juni 2021
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa shalat jumat secara virtual saat pandemi covid-19 tidak diperbolehkan.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.

“Fatwa MUI menyatakan Salat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara virtual,” kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.

Dia mengungkapkan tata cara shalat jumat sama dengan ibadah haji, lantaran keduanya sama-sama diatur dengan rigid dan jelas dalam Islam mengenai tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya.

Atas dasar itu, dia mengaku bingung masih ada kelompok – kelompok yang menggelar shalat jumat secara virtua. Isu ini memang marak belakangan ini.

“Lah bagaimana kalau haji virtual? Bayarnya Rp175 ribu, ini apa-apaan ini. Ini istilahnya tuntunan atau mengolok-olok kepada ulama? Jelas sesuatu dengan akal sehat nggak masuk akal,” kata dia.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual menjelaskan bahwa Shalat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah.

Sementara itu, penyelenggaraan Salat Jumat secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah. (bpc2)

Tags: fatwaMUIShalat jumatvurtual
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung
Regional

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, MUI Kabupaten Badung Gelar MUKERDA I dan Lantik Pengurus MUI Kecamatan se-Badung

...

Read moreDetails
Ini Respon MUI soal Usul BNN Larang Vape

Ini Respon MUI soal Usul BNN Larang Vape

MUI Serukan Umat Islam Harus Solid Dukung Kemerdekaan Palestina Melalui Boikot Produk Israel

MUI Serukan Umat Islam Harus Solid Dukung Kemerdekaan Palestina Melalui Boikot Produk Israel

Soroti Dampak Buruk Judi Online bagi Indonesia, Waketum MUI: Ini Angka yang Fantastis

Prihatin dengan Kondisi MUI Riau, KH M Mursyid: Lakukanlah Islah atau Tabayyun

pernikahan beda agama

Soal Pernikahan Beda Agama, Ustaz Hilmi Firdausi: Dear Jomblo, Please Jangan Korbankan Aqidahmu Demi Ayank

Next Post

Catatan Sejarah 15 Juni: Tambang Minyak Komersial Pertama di Indonesia Ditemukan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.