BERTUAHPOS.COM — Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa shalat jumat secara virtual saat pandemi covid-19 tidak diperbolehkan.
Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.
“Fatwa MUI menyatakan Salat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara virtual,” kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.
Dia mengungkapkan tata cara shalat jumat sama dengan ibadah haji, lantaran keduanya sama-sama diatur dengan rigid dan jelas dalam Islam mengenai tempat dan waktu tertentu untuk melaksanakannya.
Atas dasar itu, dia mengaku bingung masih ada kelompok – kelompok yang menggelar shalat jumat secara virtua. Isu ini memang marak belakangan ini.
“Lah bagaimana kalau haji virtual? Bayarnya Rp175 ribu, ini apa-apaan ini. Ini istilahnya tuntunan atau mengolok-olok kepada ulama? Jelas sesuatu dengan akal sehat nggak masuk akal,” kata dia.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual menjelaskan bahwa Shalat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah.
Sementara itu, penyelenggaraan Salat Jumat secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah. (bpc2)