BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo mengatakan investasi minuman keras (miras) akan menjadi dosa jariyah bagi pemimpin yang melegalkannya.
Dosa jariyah ini, kata Zulhusni Domo, akan terus mengalir meskipun nanti pemimpin itu sudah meninggal dunia.
“Apapun alasannya demi kearifan lokal khusus di 4 provinsi, maka hukumnya tetap haram. Dan ini adalah dosa jariyah bagi pemimpin yang melegalkannya, walaupun nanti pemimpin itu sudah tiada,” ujar Zulhusni Domo kepada bertuahpos.com.
Ditambahkan Zulhusni Domo, miras adalah perusak bangsa. Miras juga pangkal kejahatan lain, seperti narkoba, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan sejenisnya.
“Sebab kejahatan dengan peredaran dan konsumsi miras ini, maka kejahatan lain akan menyusul seperti narkoba, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan sejenisnya. Sedangkan selama ini dilarang saja kejahatan miras sangat membahayakan, apalagi dilegalkan,” ujar Zulhusni Domo.
MUI Riau, lanjut Zulhusni Domo, berpandangan bahwa dengan keluarnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini, berarti pemerintah melegalkan bisnis hitam peredaran miras, yang akan merusak masa depan bangsa.
Domo juga menegaskan bahwa apapun alasanya, investasi miras hukumnya adalah haram.
“Maka, Apapun alasannya demi kearifan lokal khusus di 4 provinsi, maka hukumnya tetap haram,” pungkas Zulhusni Domo. (bpc4)