• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MUI Riau: Investasi Miras akan Jadi Dosa Jariyah

Romi J. by Romi J.
2 Maret 2021
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo mengatakan investasi minuman keras (miras) akan menjadi dosa jariyah bagi pemimpin yang melegalkannya.

Dosa jariyah ini, kata Zulhusni Domo, akan terus mengalir meskipun nanti pemimpin itu sudah meninggal dunia.

“Apapun alasannya demi kearifan lokal  khusus di 4 provinsi, maka hukumnya tetap haram. Dan ini adalah dosa jariyah bagi pemimpin yang melegalkannya, walaupun nanti pemimpin itu sudah tiada,” ujar Zulhusni Domo kepada bertuahpos.com.

Ditambahkan Zulhusni Domo, miras adalah perusak bangsa. Miras juga pangkal kejahatan lain, seperti narkoba, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan sejenisnya.

“Sebab kejahatan dengan peredaran dan konsumsi miras ini, maka kejahatan lain akan menyusul seperti narkoba, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan sejenisnya. Sedangkan selama ini dilarang saja kejahatan miras sangat membahayakan, apalagi dilegalkan,” ujar Zulhusni Domo.

MUI Riau, lanjut Zulhusni Domo, berpandangan bahwa dengan keluarnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini, berarti pemerintah melegalkan bisnis hitam peredaran miras, yang akan merusak masa depan bangsa.

Domo juga menegaskan bahwa apapun alasanya, investasi miras hukumnya adalah haram.

“Maka, Apapun alasannya demi kearifan lokal khusus di 4 provinsi, maka hukumnya tetap haram,” pungkas Zulhusni Domo. (bpc4)

Tags: dosa jariyahinvestasi mirasMirasMUI Riau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Prihatin dengan Kondisi MUI Riau, KH M Mursyid: Lakukanlah Islah atau Tabayyun

...

Read moreDetails
Kemenangan Palestina, musdalub MUI Riau

Soal Kisruh di Internal MUI Riau, Ustaz Yana Mulyana: Rencana Musdalub Tak Bisa Dielakkan Lagi

Izinkan Takbiran di Masjid, MUI Riau: Anggota Terbatas, Patuhi Prokes

MUI Riau: Takbiran Iduladha Di Masjid Masing-Masing

MUI Riau: Zona Merah, Masyarakat Shalat Iduladha di Rumah Masing-Masing

Shalat Jumat di Hagia Sophia

MUI Riau Minta Khatib dan Imam Pendekkan Khutbah dan Bacaan Shalat Iduladha

Next Post
Calon perseorangan

Pemerintah Butuh 1,3 Juta ASN di 2021, Sejuta Diantaranya Guru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.