BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hewan seperti kadal gurun atau lebih dikenal dengan nama dhab banyak dijumpai di daerah Mesir dan sekitarnya.
Dhab ini sangat mirip sekali dengan biawak yang ada di Indonesia. Namun, meski demikian, dhab bukanlah biawak.
Makanan dhab ini adalah lumut, dedaunan, ataupun rumput. Sesekali, dhab ini juga memakan belalang.
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu ceramahnya di chanel youtube Taffaquh menyebutkan bahwa dhab ini halal dimakan.
Menurut UAS, dalam suatu jamuan makan, Rasulullah SAW dijamu dengan dhab. Namun, Rasulullah SAW tidak memakannya.
Walau tak memakan dhab, Rasulullah juga tidak melarang. Artinya, tidak menyuruh makan, namun juga tidak melarang.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat (UAH) memgatakan dhab ini awalnya didapatkan, dimasak, dan dihidangkan kepada rasulullah SAW oleh Khalid bin Walid.
Rasulullah tidak memakan hidangan dhab tersebut, namun juga tidak melarang Khalid bin Walid memakannya.
Lalu, mengapa rasul tidak memakan dhab tersebut?
Dikatakan UAH, jika ada kambing, mengapa memakan dhab. Karena itu, rasul memilih memakan hidangan kambing.
Kemudian, rasulullah SAW tidak melarang Khalid memakan dhab, karena Khalid adalah panglima perang. Dalam perang, belum tentu mendapatkan daging biasa seperti daging kambing.
“Karena dalam keadaan perang, tak selalu mendapatkan makanan seperti daging kambing. Kalau tak makan, bagaimana Khalid menjaga pasukannya? Itulah mengapa nabi tidak melarang Khalid makan dhab,” kata UAH. (bpc4)