Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH] telah menerbitkan sebanyak 1.133 sertifikat halal untuk produk olahan makanan di Provinsi Riau. Penerbitan sertifikat halal ini melalui beberapa program yang bekerjasama dengan pemerintah daerah. Tercatat pada tahun 2020, melalui BPJPH Sehati [Sertifikat Halal Gratis] sebanyak 175 sertifikat diterbitkan. Lewat program sama pada tahun 2021 sebanyak 135 sertifikat halal juga diterbitkan.
Lalu di tahun yang sama lewat LPPOM MUI menerbitkan sebanyak 20 sertifikat halal. Kemudian lewat kerjasama dengan Diskop UMKM Kabupaten Siak Tahun 2021 sebanyak 19 sertifikat halal diterbitkan.
Selain itu masih di tahun yang sama, lewat kerjasama dengan Diskop UMKM Kabupaten Bengkalis ada 38 sertifikat, Diskop UKM Perindag Pelalawan sebanyak 19 sertifikat serta Dispar Provinsi Riau sebanyak 28 sertifikat. Dengan demikian total jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH sebanyak 1.133.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas mereka melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy mengungkapkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM merupakan bagian penting untuk mendorong tumbuh kembangnya kegiatan kepariwisataan di daerah.
Letak Riau—terutama di daerah pesisir—yang menjadi simpang hubungan luar negeri bagian Asia Tenggara, telah menjadikan Riau sebagai daerah persinggahan bahkan tujuan wisata.
“Ada banyak hal yang didapatkan pelaku usaha jika produk mereka mengantongi sertifikat halal,” terangnya.
Salah satu keunggulan yang disampaikan Masrul Kasmy, dalam hal marketing atau pemasaran produk. Produk olahan makanan UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal akan mendapat jaminan keamanan, kelayakan konsumsi, hingga kenyamanan.
“Terutama yang beragama Islam—yang merupakan konsumen terbesar di Riau bahkan Indonesia,” tuturnya.
Saat konsumen berbelanja, mereka cenderung akan memperhatikan setiap informasi yang tertera di kemasan produk. Logo halal yang sudah tertera tentulah menambahkan keyakinan konsumen untuk mengonsumsi produk UMKM yang akan mereka beli. “Biasanya konsumen semakin mantap membeli produk yang disukainya jika sudah tertera sertifikasi halal,” tutur Masrul.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama RI Muhammad Aqil Irham mengatakan, dalam mengimplementasikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Produk halal yang dimaksud adalah barang dan jasa. “Melalui ketentuan UU barang dan jasa itu sudah diwajibkan sertifikasi halal walaupun masih dilaksanakan secara bertahap,” kata Aqil Irham.***