BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong kepada usaha barang/jasa terkait makan, minum, obat, kosmetik, produk kimia, biologi, rekayasa genetik serta barang gunaan lainnya, untuk segera menyelesaikan sertifikat halal.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, yang mana batas akhir pendaftaran untuk sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. “Kewajiban ini berlaku untuk semua produk yang digunakan masyarakat,” kata Anggota BPJPH Khairunas.
Ada dua skema yang bisa dimanfaatkan unit usaha untuk mengurus sertifikasi halal produknya, yakni self declare (gratis) dan skema regular. “Kami menyarankan untuk usaha mikro kecil yang tidak menggunakan olahan daging sebaiknya ambil skema yang gratis saja, semuanya difasilitasi negara,” ujarnya.
“Kami berharap kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya selagi programnya masih ada. Jika programnya sudah tidak ada lagi, masyarakat akan menggunakan biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halalnya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk sertifikasi skema regular, usaha mikro kecil yang menggunakan olahan daging dikenakan biaya Rp650.000, sedangkan usaha menengah dan besar memiliki biaya masing-masing Rp5 juta dan Rp11 juta yang harus disetor langsung ke negara, di luar biaya audit lembaga pemeriksa halal.
Khairulnas menekankan pentingnya mengurus sertifikasi halal untuk menghindari sanksi atau pengawasan dari pihak berwenang. Ia juga memberikan informasi bahwa masyarakat dapat menghubungi satgas halal di Kanwil Kemenag Riau atau langsung mendaftar melalui aplikasi SIHALAL.
Masyarakat diminta untuk mendaftar secara online di aplikasi SIHALAL, membuat akun, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melalui proses pemeriksaan lembaga auditor atau pendamping proses halal. Setelah itu, fatwa halal dari MUI akan dikeluarkan, dan sertifikasi halal akan diterbitkan oleh BPJPH. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Riau dapat menjaga kehalalan produk yang mereka gunakan.***