• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Minta Bank Himbara Segera Selesaikan Pemutihan Kredit Macet UMKM, Petani, dan Nelayan Agar Bisa Dihapus dari SLIK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 November 2024
Nelayan pulau Rupat

Nelayan Pulau Rupat Mengeluh jalan rusak dan belum dapat bantuan BLT BBM.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses pemulihan atau pemutihan data kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan, di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) segera dilakukan.

Hal ini menyusul penghapusan utang oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

PP tersebut memberikan kewenangan kepada bank milik pemerintah untuk menghapus piutang macet UMKM di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Bank-bank Himbara yang terlibat dalam kebijakan ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat segera terealisasi. “Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Dengan begitu, proses pelunasan dapat dilaporkan, sehingga kami juga bisa menghapus data kredit macet dari catatan SLIK,” ujar Mahendra, Selasa, 26 November 2024, dilansir dari Bisnis.com.

OJK juga akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau penghapusan utang yang dilakukan oleh bank Himbara. Mahendra menegaskan, meskipun pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada bank terkait, OJK mendorong agar proses ini segera diselesaikan.

Dengan pemutihan data kredit macet di SLIK, UMKM, petani, dan nelayan yang mendapatkan penghapusan utang akan kembali memiliki akses untuk mengajukan kredit baru. “Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya,” tambah Mahendra.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan bisnis UMKM, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pertanian dan kelautan, sekaligus memperkuat perekonomian nasional.***

Tags: finansialkredit macetUMKM
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pola Kemitraan UMKM dengan Perusahaan Besar Akan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Ekonomi

Ini Pertimbangan Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

...

Read moreDetails
Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Sertifikasi Halal hingga 2028

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Sertifikasi Halal hingga 2028

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

Mahasiswa Doktoral FEB UNRI Pelajari Manajemen UMKM di Melaka Malaysia

Mahasiswa Doktoral FEB UNRI Pelajari Manajemen UMKM di Melaka Malaysia

Next Post

Dari Pembayaran hingga Pengaduan, Semua Bisa di PLN Mobile

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.