BERTUAHPOS.COM — Pemerintah menunda pemberlakuan batas waktu kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 setelah target pemenuhan aturan tersebut belum tercapai dan banyak pelaku usaha masih kesulitan melengkapi dokumen administrasi. Keputusan itu diambil atas perintah Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap kendala yang dihadapi pelaku umkm dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, Presiden meminta pemerintah memperpanjang tenggat yang semula berakhir pada 18 Oktober 2026 menjadi dua tahun lagi, atau hingga 2028.
Penundaan mempertimbangkan aspirasi pelaku UMKM yang menilai persyaratan sertifikasi masih cukup berat untuk dipenuhi. Selain target yang belum tercapai, proses verifikasi dan penyiapan dokumen administrasi menjadi salah satu kendala yang perlu ditangani pemerintah.
“Begini, perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) kepada kami untuk menunda batasan, kan seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Namun karena Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup ada banyak aspirasi dari UMKM selain memang targetnya tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas karena masih dianggap cukup beban untuk memverifikasi dan menyiapkan dokumen-dokumen administrasi juga cukup berat, maka dari itu ditunda sampai 2 tahun,” ungkap Maman.
Perpanjangan waktu tersebut tidak berarti pemerintah menghapus kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah tetap perlu menjalankan ketentuan yang berlaku sambil mencari mekanisme penerapan yang mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan.
Maman menegaskan, sertifikasi halal bukan program baru yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Prabowo. Menurut dia, kewajiban itu berlandaskan undang-undang yang telah diterbitkan sejak 2014, sehingga penundaan tenggat tidak menghilangkan dasar hukum kebijakan tersebut.
“Yang pertama harus dipahami oleh teman-teman terkait sertifikasi halal itu bukan program di era Pak Prabowo, itu adalah perintah undang-undang yang diterbitkan dari tahun 2014. Deadline-nya tanggal 18 Oktober 2026,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan sertifikasi halal UMKM pada dua hal yang perlu berjalan beriringan: pelaksanaan kewajiban berdasarkan regulasi dan kesiapan pelaku usaha memenuhi persyaratan. Pemerintah menyatakan penyesuaian waktu diperlukan karena sebagian UMKM belum mampu memenuhi ketentuan hingga tenggat awal.
Di sisi lain, pemerintah masih mengkaji bentuk kebijakan yang dapat menjadi jalan tengah. Kajian tersebut diarahkan agar kewajiban sertifikasi tetap dapat dilaksanakan tanpa menambah beban administrasi dan biaya yang sulit dijangkau pelaku usaha kecil.
Maman mengatakan Presiden telah meminta pemerintah mencari mekanisme yang dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku UMKM sekaligus menjaga pelaksanaan aturan. Penundaan hingga 2028 menjadi waktu tambahan bagi pemerintah untuk mengkaji cara penerapan yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha.
“Nah, maka dari itu karena Pak Presiden (Prabowo Subianto) juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, maka dari itu dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028. Sambil nanti kita lihat dan sekaligus ada arahan Pak Presiden dicari dan dikaji mekanisme jalan tengah,” katanya.
Dengan demikian, tenggat baru tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dengan kesiapan pelaku UMKM. Pemerintah belum menguraikan secara terperinci mekanisme jalan tengah yang akan diterapkan, sementara penundaan ditetapkan sampai 2028.*







