BERTUAHPOS.COM — Istana belum akan mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang dianugerahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Presiden untuk saat ini hanya memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan.
“Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Listyo mendapat anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis, 1 Oktober 2026, saat pelantikannya sebagai KSP.
Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Presiden Prabowo sebelumnya memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas KSP.
Prasetyo menyatakan keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo pada Rabu pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden. Letjen TNI Ariyo sendiri merupakan Kepala Sekretariat Presiden RI.
Keputusan itu diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menurut Prasetyo, salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.
Pemberhentian itu menempatkan status jabatan sebagai konsekuensi langsung dari proses hukum. Adapun status tanda kehormatan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.*









