BERTUAHPOS.COM — Aktivis demokrasi, Ray Rangkuti, menilai DPR perlu beralih dari hak angket ke Hak Menyatakan Pendapat dalam mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang dia rujuk telah mengubah situasi politik terkait polemik ijazah Gibran.
“Bila sebelumnya angket, karena masih terbuka ruang untuk menguji terkait ijazah Gibran, ada atau tidak. Tapi ternyata keluar putusan MA ijazah itu tak berlaku, dan MK bicara ijazah SMA tidak ada. Sudah tak ada ruang berdebat soal ada atau tidaknya ijazah, sudah saatnya HMP,” ujarnya dilansir dari Warta Ekonomi, Rabu, 4 November 2026.
Pernyataan itu merupakan pandangan Ray berdasarkan putusan yang ia rujuk, bukan penilaian resmi lembaga mana pun. Ia menilai kedua putusan telah menutup ruang perdebatan mengenai keberadaan ijazah Gibran.
Ray menjelaskan pihak yang sebelumnya mendorong DPR mengambil hak angket beralasan masih memiliki ruang menguji persoalan ijazah. Namun, ia menilai putusan MA dan MK mengubah situasi sehingga DPR perlu melanjutkan proses melalui HMP.
Menurut Ray, terdapat dua pilihan bagi Gibran. “Kesimpulannya cuma dua. Mundur atau dimundurkan,” kata Ray.
Ia mengaku menangkap kesan bahwa pihak Gibran tidak akan mengambil pilihan mengundurkan diri. “Sudah tidak ada lagi diskusi-diskusi lagi. Nah, melihat gelagat akhir-akhir ini, kami menangkap pihak Gibran terlihat tak akan mundur,” ujarnya.
Ray juga menyinggung pernyataan relawan Gibran, Fredi Damanik, yang disebutnya menyampaikan bahwa pihak Gibran lebih memilih menghadapi pemakzulan daripada mundur. Keterangan itu disampaikan Ray berdasarkan informasi dan interpretasi yang ia peroleh dari diskusi serta pemberitaan media.
“Tinggal satu pilihan, Gibran itu memang maunya dimundurkan. Kekuatan itu ada dua bidang, di DPR dan publik secara menyeluruh, masyarakat,” kata Ray.
Ray berharap partai-partai politik segera menindaklanjuti persoalan yang menurutnya telah memperoleh dasar dari putusan kedua mahkamah. DPR dan masyarakat dinilainya memiliki peran dalam mendorong proses tersebut.*








