BERTUAHPOS.COM — Industri padat karya dianggap sektor paling berdampak atas usulan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Erwin Aksa, mengatakan, ini sama saja dengan pisau bermata dua. Dampaknyan jelas terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara prinsip, kata dia, Kadin tidak menolak kenaikan UMP dan UMK sebesar itu. Mereka mendukung kesejahteraan pekerja. Tapi dengan kenaikan upah yang wajar.
Dia pun turut mengingatkan potensi dampak negatif terhadap penciptaan lapangan kerja, jika kenaikan UMP dan UMK tak seimbang dengan produktivitas dan permintaan pasar.
Banyak yang bisa dilakukan perusahaan; efisiensi, tunda investasi, kurangi penerimaan karyawan baru.
“Atau mungkin mempercepat otomatisasi produksi,” ujarnya, dikutip Rabu, 4 November 2026.
Misal, tekanan untuk menahan ekspansi yang dianggap paling terasa di industri padat karya. Sebab sektor itu sangat mengandalkan tenaga kerja massal.
Sektor yang dimaksud, kata Erwin, meliputi tekstil, garmen, alas kaki, dan furnitur.
Ancaman sama juga menghantui UMKM dan industri perdagangan. Pula perhotelan dan restoran.
Ini adalah kelompok usaha dengan margin untung relatif terbatas. Jadi, ruang penyesuanya biaya lebih sempit.
Dia menyebut, beban perusahaan bukan cuma soal gaji pokok. Beban itu akumulasi, mulai dari THR, iuran BPJS, upah lembur, dan komponen biaya ketenagakerjaan lainnya.
“Namun, kenaikan upah juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik apabila dilakukan secara terukur,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Kadin melihat perlu ada keseimbangan. Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kemampuan dunia usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Keduanya harus dijaga ketat.
Formulasi kenaikan upah juga dinilai tidak semestinya diseragamkan dalam satu angka pasti untuk seluruh daerah dan sektor industri. Begitu pandangan Erwin.*








