BERTUAHPOS.COM — Fenomena mengkafirkan, atau tuduhan kafir kepada orang lain, bukan baru terjadi saat ini. Imam Al-Ghazali dalam Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah telah panjang lebar menuliskan tentang kesalahan-kesalahan dalam tuduhan kafir terhadap suatu golongan.
Lahirnya kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah bermula tatkala teman Al-Ghazali mengadu bahwa lawan Al-Ghazali dalam diskusi ilmu kalam telah mengeluarkan vonis kafir dan sesat terhadap sang hujjatul islam itu.
Imam al-Ghazali merespons dengan rasa prihatin, serta merasa bertanggung jawab untuk meluruskan kesalahan-kesalahan dalam gampangnya vonis kafir kepada orang lain yang tidak sepaham dengannya, dengan menuliskan kitab ini.
Dalam pengantarnya di kitab itu dia mengungkap keresahannya perihal tuduhan kafir pada umat Islam. Cendikiawan Muslim saat itu salah dalam mengategorikan mana masalah pokok keyakinan (aqidah), dan mana cabang dari keyakinan.
Menurutnya, betapa banyak perdebatan antara tokoh Muslim namun minim dalam memberikan kontribusi untuk meyakinkan umat Islam pada kebenaran.
Sedangkan umat Islam dilanda berbagai fitnah tentang aqidah, dan banyaknya para pendakwah yang menganggap dirinya ada pada kebenaran, namun nyatanya ada dalam kesalahan, bahkan orang-orang yang mengajak terhadap persatuan dalam bingkai keislaman acap kali diacuhkan dan dijauhkan.
Umat Islam menjadi bingung tanpa tahu kebenaran. Semua nasihat para ulama diabaikan, bahkan tidak dianggap kebenarannya. Padahal, pemicu terjadinya masalah tersebut disebabkan masalah kecil yang dibesar-besarkan.
Yang cukup mengherankan, menurut al-Ghazali, mereka yang mengeluarkan fatwa “paling benar” dan “paling Islam”, melarang umat Islam untuk mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ulama selain kelompok dari golongannya yang mangaku paling benar.
Bahkan jika ada yang mengajak pada kebenaran tapi bukan dari kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai “paling Islam” harus ditinggalkan, tidak boleh diikuti.
Adapun kritik yang dilontarkan Imam Al-Ghazali, yakni mengajak pada para pendakwah untuk bisa menebarkan sikap tasamuh dalam berdakwah, serta mengedepankan persatuan.
Melalui kitab kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah dia menyampaikan, bahwa menjadi tokoh Islam itu berarti menjadi penunjuk umat dalam meraih hidayah, baik di suatu desa ataupun kota.
Pendakwah mesti menyampaikan dengan kata yang lemah-lembut penuh hikmah, merapatkan barisan, serta berpegang teguh pada agama Allah yang kokoh.
Dalam kitab tersebut juga memberikan standar agar tidak mudah menjustifikasi orang lain keluar dari Islam. Karena bagaimanapun, orang-orang yang masih iman terhadap kenabian Rasulullah SAW, dan mengakui setiap kepastian dalam agama yang sudah menjadi aturan Islam secara pasti, tetap dihukumi sebagai orang Islam yang wajib dijaga darahnya, jiwanya, dan hartanya.
Imam al-Ghazali juga menyampaikan bahwa munculnya tuduhan kafir terhadap suatu golongan disebabkan mereka tidak paham koridor dan standar takfir (menuduh kafir) secara khusus.
Menurutnya perbedaan amaliah dalam masalah ibadah tidak sampai berujung pada kekafiran. (bpc2)